Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya suatu negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alenia ke 4 UUD Negara Republik Indonesia "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada..."
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.
Selain itu juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila sendiri menurut Darji Darmodiharjo, SH (1995;3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV. yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansekerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi,asas), berarti batu sendi yang lima, juga berati pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama)
Isi Pancasila Krama :
a. Dilarang melakukan kekerasan
b. Dilarang mencuri
c. Dilarang berjiwa dengki
d. Dilarang berbohong
e. Dilarang mabuk/ minum minuman keras
